TINJAUAN KRITIS AKIBAT HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN DUKUNGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERDASARKAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2022
TINJAUAN
KRITIS AKIBAT HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN DUKUNGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH BERDASARKAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2022
Zulpikar
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang
Auliya Khasanofa
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang
ABSTRAK
Peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai keterwakilan daerah
dalam Demokrasi diawali dengan proses Pemilhan Umum dengan pendaftaran calon
anggota DPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Proses pencalonan anggota DPD, masih terdapat upaya untuk merekayasa dokumen
dukungan dengan kategori pemalsuan dengan berbagai modus. Tindak pemalsuan yang
diatur dalam Undang-Undang Pemilu dikategorikan sebagai aturan administrasi yang
bukan termasuk dalam perundang-undangan pidana namun dapat disebut sebagai
sebagai perundang-undangan administrasi bersanksi pidana yang bersifat khusus.
Penerapan atas sanksi pidana sebagai akibat hukum atas perbuatan pemalsuan
dokumen dukungan calon Anggota DPD berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan
Pemilu dan Ketentuan Pelaksananya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 menimbulkan
suatu kontradiksi dalam penerapan hukum administratif dan hukum pidana yang
menempatkan bentuk sanksi yang berbeda dalam Hukum Acara dan Hukum materiilnya,
menjadi suatu permasalahan kepastian hukum atas akibat hukum bagi pelaku
pemalsuan dokumen yang terdapat jenis sanksi hukum yang berbeda. Metode
Penelitian dalam penulisan ini atas gejala hukum dalam proses Pemilu dan permasalahannya
pada proses pencalonan anggota DPD dengan tipe penelitian yuridis normatif,
dimana mengkaji permasalahan dengan norma hukum yang berlaku dalam bentuk hukum
positif seperti Undang-Undang dan peraturan pelaksana sebagai kaidah yang
berlaku.
Kata kunci: Akibat Hukum, Pemalsuan, Dokumen Dukungan, Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
Sumber publikasi Jurnal Hukum
Samudra Keadilan, Vol. 18, No. 2 (2023)
Komentar
Posting Komentar