TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg)
TINJAUAN YURIDIS
TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
(Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg)
Sasmita
Hasuri
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan
Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya
ABSTRAK
Ketika ada penyelesaian suatu perkara pidana di pengadilan, maka masyarakat
mengharapkan kepastian hukum dan keadilan atas penyelesaian perkara tersebut
dalam bentuk Putusan Hakim. Putusan tersebut merupakan hasil akhir pemeriksaan
suatu perkara pidana di pengadilan. KUHAP, hanya mengenal istilah “keputusan
bebas”, tanpa adanya kualifikasi “bebas murni” atau “bebas tidak murni”. Namun
dalam perkembangan praktik peradilan pidana dunia, “keputusan bebas”
(vrijspraak) yang diputus oleh Hakim ini berkembang dan dikenal dengan istilah
“bebas murni” dan “murni tidak bebas”. mengetahui permasalahan seputar putusan
bebas dalam perkara pidana dalam hal ini terfokus pada perkara pencemaran nama
baik melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat, apakah sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan
adalah teknik analisis data kualitatif. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif,
mendeskripsikan dan menggunakan data yang kemudian dianalisis secara
kualitatif. kualitatif, sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar
hukum pengambilan keputusan secara bebas, kendala yang dihadapi, cara mengatasi
hambatan tersebut, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan adanya
pengertian “bebas” pada masyarakat yang tidak memahami hukum (man on the
street). dianggap mencakup "meskipun ada semua klaim" selain
sepenuhnya gratis (vrijspraak). Sedangkan bagi yang memahami ilmu hukum pidana
ada perbedaan antara vrijspraak dengan “bebas dari segala tuntutan hukum”.
Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani putusan bebas tersebut adalah:
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu membuktikan bahwa
putusan bebas tersebut bukanlah pembebasan murni.
Kata kunci: Tindak Pidana, Putusan Bebas, Pencemaran Nama Baik Media Sosial
Sumber publikasi ADIL Jurnal
Hukum, Vol. 14, No. 2 (2023)
Komentar
Posting Komentar