TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg)

 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg)

Sasmita

Hasuri

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya

 

 

ABSTRAK

Ketika ada penyelesaian suatu perkara pidana di pengadilan, maka masyarakat mengharapkan kepastian hukum dan keadilan atas penyelesaian perkara tersebut dalam bentuk Putusan Hakim. Putusan tersebut merupakan hasil akhir pemeriksaan suatu perkara pidana di pengadilan. KUHAP, hanya mengenal istilah “keputusan bebas”, tanpa adanya kualifikasi “bebas murni” atau “bebas tidak murni”. Namun dalam perkembangan praktik peradilan pidana dunia, “keputusan bebas” (vrijspraak) yang diputus oleh Hakim ini berkembang dan dikenal dengan istilah “bebas murni” dan “murni tidak bebas”. mengetahui permasalahan seputar putusan bebas dalam perkara pidana dalam hal ini terfokus pada perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif, mendeskripsikan dan menggunakan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. kualitatif, sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar hukum pengambilan keputusan secara bebas, kendala yang dihadapi, cara mengatasi hambatan tersebut, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengertian “bebas” pada masyarakat yang tidak memahami hukum (man on the street). dianggap mencakup "meskipun ada semua klaim" selain sepenuhnya gratis (vrijspraak). Sedangkan bagi yang memahami ilmu hukum pidana ada perbedaan antara vrijspraak dengan “bebas dari segala tuntutan hukum”. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani putusan bebas tersebut adalah: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu membuktikan bahwa putusan bebas tersebut bukanlah pembebasan murni.

Kata kunci: Tindak Pidana, Putusan Bebas, Pencemaran Nama Baik Media Sosial

 

Sumber publikasi ADIL Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2 (2023)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan