ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (PUTUSAN PERKARA NOMOR 1287/PID.B/2023/PN MDN)
ANALISIS
YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (PUTUSAN
PERKARA NOMOR 1287/PID.B/2023/PN MDN)
Arinda Risna Cherylia Siregar
Amelia Situmorang
Denni Iwan Permata Saragih
Parlaungan Gabriel Siahaan
Dewi Pika Lbn Batu
Universitas Negeri Medan
ABSTRAK
Pencurian adalah salah satu dari tindak pidana yang meresahkan masyarakat
sehingga perlu di antisipasi dan ditindak lanjuti. Tindak pidana pencurian
telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII
Pasal 362 hingga Pasal 367. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang
akan mengkaji aspek-aspek (untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di
dalam). hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim memutuskan pidana penjara 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga)
Bulan kepada terdakwa Maka dalam hal mengenai unsur dan disesuaikan dalam fakta
di persidang penulis melihat hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yaitu
mendakwa tererdakwa I Fransisco terdakwa II Muhammad Rizki terdakwa III Tamim
benar telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaiman diatur dalam Pasal 363
KUHP. Hakim setelah menguraikan fakta
yang terungkap dipersidangan selanjutnya akan mempertimbangkan mengenai unsur
Pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dengan fakta yang terungkap
dipersidangan. Dalam perkara Pidana (Putusan No. 1287/Pid.B/2023/PN Mdn) hakim
mepertimbangkam megenai dakwaan yaitu dengan mendakwakan pasal 363 KUHP
pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan
senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.
Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pencurian
Sumber publikasi Jurnal Review
Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 6, No. 4 (2023)
Komentar
Posting Komentar