ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

 

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI

PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Fariaman Laia

Universitas Nias Raya

 

Abstrak

 

Perlindungan Saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dalam memberikan  keterangan  pada  setiap  proses  peradilan  pidana. Peran  saksi pada  peradilan pidana di  Indonesia dan hambatan dalam  perlindungan  hukum terhadap  saksi  peradilan pidana di  Indonesia? Penelitian  ini  menggunakan metode pendekatan  yuridis  normatif  untuk menemukan  kaidah-kaidah  dan  norma-norma hukum  dengan  menggunakan  data  primer, sekunder  dan  tersier  sebagai  sumber data.  Metode  pengumpulan  data  menggunakan  teknik studi  kepustakaan. Peran saksi  pada  peradilan  pidana di  Indonesia  pada  umumnya,  alat bukti keterangan saksi  merupakan  alat  bukti  yang  paling  utama  dalam  perkara  pidana.  Hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum ini juga Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006   belum memiliki   kekuatan   yang   penuh   dalam   memberikan   perlindungan hukum  bagi  saksi.  b. Kerjasama  Lembaga  Perlindungan  saksi  dan  korban  dengan lembaga  terkait  lainnya terutama  pihak  kepolisian  dan  kejaksaan  sebagai  penyidik belum   terjalin   dengan   sehingga perlindungan   saksi   belum   terlaksana   secara komprehensif.

 

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum,  Saksi,  Peradilan Pidana Di Indonesia

 

 Sumber:

Jurnal Panah Keadlilan

Vol 1 No 1 (2022)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan