ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ANALISIS
YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI
PERADILAN
PIDANA DI INDONESIA
Fariaman
Laia
Universitas
Nias Raya
Abstrak
Perlindungan Saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa
aman terhadap setiap saksi dalam memberikan
keterangan pada setiap
proses peradilan pidana. Peran
saksi pada peradilan pidana di Indonesia dan hambatan dalam perlindungan
hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia? Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah
dan norma-norma hukum dengan
menggunakan data primer, sekunder dan
tersier sebagai sumber data.
Metode pengumpulan data
menggunakan teknik studi kepustakaan. Peran saksi pada
peradilan pidana di Indonesia
pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan
alat bukti yang
paling utama dalam
perkara pidana. Hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum
ini juga Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 belum memiliki kekuatan
yang penuh dalam
memberikan perlindungan hukum bagi
saksi. b. Kerjasama Lembaga
Perlindungan saksi dan
korban dengan lembaga terkait
lainnya terutama pihak kepolisian
dan kejaksaan sebagai
penyidik belum terjalin
dengan sehingga perlindungan saksi
belum terlaksana secara komprehensif.
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum,
Saksi, Peradilan Pidana Di
Indonesia
Jurnal Panah Keadlilan
Vol 1 No 1 (2022)
Komentar
Posting Komentar