KEKUASAAN DISKRESI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 

KEKUASAAN DISKRESI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Nindry Sulistya Widiastiani

Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

Abstrak

Tulisan  ini menganalisis  kewenangandiskresionerhakim di  lingkungan Pengadilan  Hubungan Industrial. Ini  dapat  kita  bandingkan  dengan  kewenangan  diskresioner  hakim  yang  sudah  lebih dikenal  dalam  lingkungan  peradilan  pidana,  berkenaan  dengan  penetapan sanksi  pidana  atau  di lingkungan   pengadilan   agama,   berkenaan   dengan   dispensasi   perkawinan.Penelitianyuridis normatif ini menelaah prinsip-prinsip yang mengatur kewenangan diskresioner hakim Pengadilan Hubungna  Industrial  serta  penerapannya.  Analisis  yang dilakukan  menunjukkan  bahwa  pada hakim   Pengadilan   Hubungan   Industrial   diberikan   kewenangan   diskresioner   untuk   memutus persoalan  peningkatan  syarat  kerja,  ketiadaan  atau  ketidak-jelasan  ketentuan  dalam  perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama.

Kata Kunci:Kewenangan diskresioner, Hakim, Pengadilan Hubungan Industrial

 

Sumber :

VeJ Volume 7 Nomor 1

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren