ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF

 

ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF

Rosida Diani

 

Abstrak

Hak  cipta  merupakan  salah  satu  hak  atas  kekayaan  yang  diperoleh  dari  penggunaan  intelektualitas  manusia. Sebagai  harta  kekayaan  yang  dimiliki  oleh  seseorang, hak  cipta  dapat  diwakafkan.Apa  karakteristik  hak  cipta sehingga  dapat  menjadi  objek  wakaf  dan  apa  akibat  hukumnya  jika  hak  cipta  diwakafkan.  Penelitian  ini merupakan  penelitian  yuridis  normatif  dengan  penarikan  kesimpulan  dengan  metode  deduktif.  Dari  penelitian diperoleh  hasil  bahwa  hak  cipta merupakan  benda  bergerak  berwujud,  mempunyai  sifat  absolut,  droit  de  suite, dan  pemegangnya  mempunyai  kewenangan  yang  luas  kepada  pemiliknya.  Akibat  hukum  dari  diwakafkannya hak cipta adalah hak ekonomi dari hak ciptaberalih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.

 

Kata Kunci : Wakaf, Hak cipta

 

Sumber :

Jurnal Tripantang

Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren