AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

 

AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Lilies Anisah

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Eni Suarti

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

 

 

 

ABSTRAK

Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh debitor

Kata kunci: Sanksi Pidana, Debitor,Perbuatan Melawan Hukum, Kepailitan

 

Sumber publikasi Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 17, No. 1 (2022)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan