AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
AKIBAT
HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.
37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Lilies Anisah
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Palembang
Eni Suarti
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Palembang
ABSTRAK
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan
kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur
perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan
pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu
perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan
debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau
kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran
sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah
sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam
penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia
termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan
kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan
dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang
dirugikan oleh debitor
Kata kunci: Sanksi Pidana, Debitor,Perbuatan Melawan Hukum, Kepailitan
Sumber publikasi Jurnal Hukum
Samudra Keadilan, Vol. 17, No. 1 (2022)
Komentar
Posting Komentar