TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR PADA PUTUSAN PERKARA NOMOR 62/G/2013/PTUN.SBY
TINJAUAN
YURIDIS PEMANFAATAN TANAH SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR PADA
PUTUSAN PERKARA NOMOR 62/G/2013/PTUN.SBY
Vylla Nopvytasari
Sholahuddin Fathurrahman
Magister Hukum, Universitas
Islam Kadiri
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara
nomor 62/G/2013/PTUN.SBY dan pemanfaatan tanah setelah ditetapkan sebagai tanah
terlantar. Tujuan penelitian adalah untuk
menganalisa terkait teori tujuan hukum yang diterapkan dalam putusan
perkara ini. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa majelis hakim dalam persidangan
mempertimbangkan gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait penetapan tanah terlantar
yang dikeluarkan oleh tergugat I, karena ada nilai yang harus dilindungi oleh
hukum dan adanya hubungan kausal, Penggugat
juga telah berusaha untuk memenuhi ijin-ijin usaha, adanya salah satu
proses dalam penetapan tanah terlantar yang tidak terpenuhi. (1) Majelis hakim
mempertimbangkan bahwa berita acara identifikasi dan penelitian tanah yang
terindikasi terlantar oleh Tergugat II masih belum bersifat final dan belum
menimbulkan akibat hukum. (2) Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dasar dikeluarkannya
Surat Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat III pada pokoknya menunjuk terhadap Surat Keputusan Tata Usaha
Negara oleh Tergugat I. (3) Majelis
hakim meminta kepada Tergugat I dan III untuk membatalkan Surat Keputusan Tata
Usaha Negara yang telah dikeluarkan. (4) Setelah ditetapkan sebagai tanah
terlantar maka perlu dilakukan pendayagunaan, tetapi sampai saat ini masih belum
dimanfaatkan sesuai fungsinya. (5)
Kata Kunci: Pemanfaatan tanah. Tanah Terlantar. Putusan Perkara No. 62/G/2013/PTUN.Sby
Sumber publikasi Jurnal Mizan:
Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1 (2023)
Komentar
Posting Komentar