PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK
PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK
Hosea Geraldo
Fakultas Hukum, Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Bambang Waluyo
Fakultas Hukum, Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
ABSTRAK
Financial Technology menjadi alternatif seseorang dalam mendapatkan
pinjaman online secara cepat dan mudah. Biasanya penyedia pinjaman online
menawarkan kepada calon nasabah dengan menggunakan berbagai cara, salah satunya
adalah melalui pesan singkat SMS atau media pesan chat pada aplikasi WhatsApp.
Maraknya keberadaan pinjaman online tentu juga berdampak pada faktor keamanan
data pribadi mengingat transaksi ini dilakukan secara online menggunakan
smartphone. Otoritas Jasa Keuangan selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) di Indonesia menggolongkan pinjaman
online dengan status berizin dan ilegal. Tentunya, sebagai layanan Jasa
Keuangan harus terdaftar dan memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam
POJK 77/2016 dan diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama
Indonesia (AFPI). Sehingga tindakan penyedia pinjaman online yang meminta
kepada calon nasabah untuk memberikan persetujuan kepada pemberi pinjaman
(perusahaan FinTech) untuk mengakses data pribadi calon nasabah seperti
mencatut semua nomor kontak telephone yang ada dikontak telephone nasabah
tersebut juga tidak dibenarkan karena telah diatur dalam surat Direktur
Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech nomor: S-72 / NB .213 / 2019,
tanggal 12 Februari 2019 perihal perintah pembatasan akses data pribadi pada
smartphone pengguna fintech lending. Metode yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasilnya
adalah bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman elektronik,
didasarkan pada unsur-unsur sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang
Informasi Dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27
ayat (4). Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman elektronik pun selain
berdasarkan undang-undang, juga mengharapkan adanya peran dari masyarakat dan
pemerintah guna upaya pemberantasan tindak pidana pengancaman elektronik secara
masif dan terstruktur.
Kata kunci: Pengancaman elektronik, Pertanggungjawaban pidana, Pinjaman online.
Sumber publikasi Jurnal
Yuridis, Vol. 10, No. 2 (2023)
Komentar
Posting Komentar