ANALISIS PRINSIP FIVES OF CREDIT DAN PEMAHAMAN MODERASI BERAGAMA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BPRS MANDIRI MITRA SUKSES GRESIK
ANALISIS
PRINSIP FIVES OF CREDIT DAN PEMAHAMAN MODERASI BERAGAMA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN
PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BPRS MANDIRI MITRA SUKSES GRESIK
1*Syamsul
Arifin
1Institut
Agama Islam Al Hikmah Tuban
Abstrak :
Prinsip five of credit merupakan prinsip
kehati-hatian dalam penyaluran dana
yang terdiri dari analisa character, capasity, collateral, capital dan
condition of economic. Moderasi beragama adalah sikap dan upaya menjadikan agama
sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan
yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah
yang menyatukan dan
membersamakan semua elemen
dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan
berbangsa Indonesia. Maka dari
itu bank syariah dalam pemberian keputusan pembiyaan
kepada nasabah harus berdasarkan analisa dari prinsip fives of credit dan memahami
makna moderasi beragama
dalam melayani setiap
nasabah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penerapan analisis prinsip fives of credit dan
paham moderasi beragama terhadap keputusan
pemberian pembiayaan ijarah
multijasa yang dilakukan oleh BPRS Mandiri Mitra Sukses Gresik menilai layak
atau tidaknya calon nasabah tersebut dalam menerima pembiayaan ijarah
multijasa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis menggunakan
metode penelitian deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa penerapan analisis prinsip fives of credit dalam
pembiayaan ijarah multijasa serta pemahaman yang memadai tentang moderasi
beragama Di BPRS Mandiri Mitra Sukses sudah dietrapkan dengan cukup baik sesuai
dengan teori prinsip fives of credit. Dalam hal ini berupa character, capasity,capital, Collateral dan
condition of economic.
Untuk penambahan penerapan dari prinsip fives of credit tersebut bank dapat
memberikan edukasi berupa pemahaman kepada calon nasabah yang belum mengetahui bahwa
saat mengajukan pembiayaan ijarah multijasa harus memiliki sikap yang jujur
dana manah sesuai dengan ajaran islam. Kemudian calon nasabah yang memiliki pembiayaan di
bank lain dengan
predikat macet maka, tidak diperkenankan
untuk mengajukan pembiayaan di
BPRS Mandiri Mitra Sukses. Selain itu, perpanjangan
pembiayaan dapat dilakukan apabila nasabah tersebut telah melunasi angsuran sebelumnya
dan memberikan pemahaman bahwa pemberian fasilitas pembiayaan didasarkan pada perhitungan
realistis sesuai kebutuhan dan kapasitas nasabah.
Kata kunci: Prinsip Fives Of Credit, moderasi
beragama, Keputusan Pembiayaan Ijarah Multijasa
Sumber:
Jurnal Moderasi Beragama Vol 2 No 2 (2022)
Komentar
Posting Komentar