Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Intensitas Modal, dan Kesulitan Keuangan terhadap Agresivitas Pajak
Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
Intensitas Modal, dan Kesulitan Keuangan terhadap Agresivitas Pajak
Linzi Ayu Hasade Rayes
Harti Budi Yanti
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tanggung jawab sosial
perusahaan, intensitas modal, dan kesulitan keuangan terhadap agresivitas pajak
dengan profitabilitas sebagai variabel kontrol. Agresivitas pajak dipahami
sebagai strategi perusahaan dalam menekan beban pajak melalui perencanaan
perpajakan yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan kausalitas dan
memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan serta laporan keberlanjutan
perusahaan. Populasi penelitian mencakup perusahaan sektor basic materials dan consumer
non-cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2022–2024. Sampel
penelitian ditentukan menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh
49 perusahaan dengan total 147 data observasi. Analisis data dilakukan menggunakan
regresi data panel dengan pemilihan model estimasi melalui uji Chow, uji Hausman,
dan uji Lagrange Multiplier. Agresivitas pajak diproksikan menggunakan Effective
Tax Rate (ETR), sedangkan kesulitan keuangan diukur menggunakan model Grover. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara simultan tanggung jawab sosial perusahaan,
intensitas modal, dan kesulitan keuangan berpengaruh terhadap agresivitas pajak
dengan profitabilitas sebagai variabel kontrol. Namun, secara parsial tanggung
jawab sosial perusahaan dan intensitas modal tidak berpengaruh terhadap agresivitas
pajak, sedangkan kesulitan keuangan berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan perusahaan memiliki peran yang
lebih dominan dalam menentukan kebijakan agresivitas pajak dibandingkan faktor nonkeuangan,
khususnya pada periode pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Komentar
Posting Komentar