Analisis Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Penggunaan Aplikasi Online sebagai Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Analisis
Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Penggunaan Aplikasi
Online sebagai Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Jeane Neltje Saly
Universitas Tarumanagara
Irwandhy Idrus
Universitas Tarumanagara
ABSTRAK
Teknologi informasi semakin berkembang berbagai akses terasa lebih mudah
dan cepat. Faktor ketersediaan dan keandalan dari perangkat teknologi informasi
juga pada umumnya akan menjadi sangat penting, karena meningkatnya
ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi. Seiring dengan
perkembangan teknologi, sudah merupakan hak konsumen untuk mendapatkan
perlindungan mengenai data pribadinya. Kenyataannya, hal demikian tidak selalu
terjadi. Seperti yang dialami oleh pengguna aplikasi transportasi Online yang
terganggu akibat keterbukaan data. Permasalahannya adalah perlindungan hukum
seperti apa yang layak didapatkan oleh konsumen dari menggunakan aplikasi
transportasi online tersebut? Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui perlindungan data terhadap pengguna aplikasi trasnportasi online
sebagai kosumen. Penulis menggunakan metode penelitian normatif di dalam
penelitian ini. Kesimpulan dari kasus ini adalah pelaku usaha tidak mengikuti
peraturan terkait perlindungan konsumen. Saran dari penulis adalah sebaiknya
agar pihak aplikasi transportasi online selaku pelaku usaha sebaiknya
mengadakan perbaikan terhadap sistem jasa aplikasi karena adanya keterbukaan
data yang dapat merugikan konsumen.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Data Pribadi, Aplikasi Online
Sumber publikasi Jurnal
Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2 (2023)
Komentar
Posting Komentar