POLITIK DAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI INDONESIA

 

POLITIK DAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI INDONESIA

(Analisis Kebijakan PP No. 55 Tahun 2007)

Rachmad Sobri

Manajemen Pendidikan Islam Magister Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang politik dan kebijakan pendidikan agama dan keagamaan. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh adanya amanat konstitusi negara terhadap pendidikan. Salah satunya yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia bagi setiap warga. Salah satu ketentuan dari system pendidikan tersebut membawa kebaikan bagi pendidikan agama dan keagmaan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti lembaga pondok pesantren dan lembaga pendidikan madrasah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagaaman disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya sehingga lembaga pendidikan agama mendapatkan bantuan keuangan dan fasilitas pendidikan. Lalu bagamana pendidikan agama ke depan dengan adanya sistem pendidikan yang baru ini, kemana arah pednididkan agama di Indonesia ke depannya. Oleh dari itu, artikel ini memfokuskan pada sistem pendidikan agama dan keagamaan.

 

Sumber:

Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, VOL: 08/NO: 01 Februari 2019

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren