Pengungkapan Model Mediasi Kepada Pihak Bersengketa Oleh Mediator Sebagai Pelaksanaan Prinsip Informed Consent (Kajian Mediasi Sektor Perbankan)
Pengungkapan Model Mediasi Kepada
Pihak Bersengketa Oleh Mediator Sebagai Pelaksanaan Prinsip Informed Consent
(Kajian Mediasi Sektor Perbankan)
Tri Harnowo
Universitas Prasetiya Mulya
Fahmi Shahab
Pusat Mediasi Nasional
Teknik mediasi yang
biasa digunakan oleh mediator adalah model fasilitatif, evaluatif, atau
gabungan. Pemilihan model mediasi sejatinya tergantung pada kompleksitas
sengketa, sifat hubungan, dan harapan untuk kerjasama lebih lanjut. Penelitian
ini mengkaji penerapan dan pengungkapan model mediasi pada sektor perbankan.
Metodologi yang digunakan adalah kualitatif, yaitu mengkaji regulasi terkait
dengan penerapan dan pengungkapan model mediasi di sektor perbankan. Pengumpulan
data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder berupa kode etik profesi, buku, artikel dan jurnal ilmiah,
bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Peneliti juga menggunakan
teknik penyebaran kuesioner dan wawancara untuk mendapatkan data penerapan
model mediasi pada sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari
aspek konseptual pengungkapan model mediasi kepada pihak bersengketa oleh
mediator merupakan pelaksanaan prinsip informed consent, sedangkan dari aspek
praktis bahwa pengungkapan model mediasi penting bagi pihak yang bersengketa
pada sektor perbankan karena hal ini dapat membantu mereka mempersiapkan
strategi yang akan diambil, mengukur kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan
mereka, mengelola harapan tentang apa yang dapat dicapai dan memilih mediator
yang sesuai. Berdasarkan regulasi dan standar mediasi perbankan, model mediasi
yang seharusnya diterapkan adalah fasilitatif. Namun dalam praktik, mediator
perbankan menggunakan penggabungan dua model fasilitatif dan evaluatif.
Implikasi rekomendasi berupa kewajiban mengungkapkan model mediasi yang
digunakan yang dapat dituangkan baik pada peraturan perundang-undangan dan/atau
kode etik mediator.
Kata kunci: Mediasi, Mediasi Perbankan, Informed Consent, Alternative Dispute Resolution (ADR), LAPS SJK
Sumber publikasi Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.
54, No. 3 (2024)
Komentar
Posting Komentar