Pengungkapan Model Mediasi Kepada Pihak Bersengketa Oleh Mediator Sebagai Pelaksanaan Prinsip Informed Consent (Kajian Mediasi Sektor Perbankan)

 

Pengungkapan Model Mediasi Kepada Pihak Bersengketa Oleh Mediator Sebagai Pelaksanaan Prinsip Informed Consent (Kajian Mediasi Sektor Perbankan)

Tri Harnowo

Universitas Prasetiya Mulya

Fahmi Shahab

Pusat Mediasi Nasional

 

 

Teknik mediasi yang biasa digunakan oleh mediator adalah model fasilitatif, evaluatif, atau gabungan. Pemilihan model mediasi sejatinya tergantung pada kompleksitas sengketa, sifat hubungan, dan harapan untuk kerjasama lebih lanjut. Penelitian ini mengkaji penerapan dan pengungkapan model mediasi pada sektor perbankan. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif, yaitu mengkaji regulasi terkait dengan penerapan dan pengungkapan model mediasi di sektor perbankan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kode etik profesi, buku, artikel dan jurnal ilmiah, bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Peneliti juga menggunakan teknik penyebaran kuesioner dan wawancara untuk mendapatkan data penerapan model mediasi pada sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek konseptual pengungkapan model mediasi kepada pihak bersengketa oleh mediator merupakan pelaksanaan prinsip informed consent, sedangkan dari aspek praktis bahwa pengungkapan model mediasi penting bagi pihak yang bersengketa pada sektor perbankan karena hal ini dapat membantu mereka mempersiapkan strategi yang akan diambil, mengukur kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan mereka, mengelola harapan tentang apa yang dapat dicapai dan memilih mediator yang sesuai. Berdasarkan regulasi dan standar mediasi perbankan, model mediasi yang seharusnya diterapkan adalah fasilitatif. Namun dalam praktik, mediator perbankan menggunakan penggabungan dua model fasilitatif dan evaluatif. Implikasi rekomendasi berupa kewajiban mengungkapkan model mediasi yang digunakan yang dapat dituangkan baik pada peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik mediator.

 

Kata kunci: Mediasi, Mediasi Perbankan, Informed Consent, Alternative Dispute Resolution (ADR), LAPS SJK

 

 

Sumber publikasi Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 54, No. 3 (2024)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren