Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
Harmonisasi Hukum UU Peratun
dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan
dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
Pratama Herry Herlambang
Program Doktor Hukum, Fakultas
Hukum, Universitas Diponegoro
Yos Johan Utama
Aju Putrijanti
Fakultas Hukum, Universitas
Diponegoro
ABSTRAK
Alat bukti dalam Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun)
bersifat enumeratif dan closed-system menghadapi tantangan ketika munculnya
alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Demi menjamin kepastian hukum mengenai alat bukti elektronik,
diperlukan harmonisasi ketentuan alat bukti elektronik ke dalam UU Peratun yang
dalam belum di atur bahkan dalam pembaharuan ke-2. Tujuan penelitian ini
mengharmonisasi ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Peratun dan UU ITE.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti
bahan kepustakaan maupun bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan
diperlukannya konsep, prosedur verifikasi alat bukti elektronik, dan
pembaharuan pada pasal tentang alat bukti dalam UU Peratun sehingga dapat
memberikan keabsahan terhadap alat bukti elektronik yang digunakan dalam
pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat perkembangan
teknologi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan keaslian alat bukti
elektronik. Hal terpenting yang harus diperhatikan yaitu proses verifikasi dan
kebutuhan atas hukum yang mengakomodasi sahnya alat bukti elektronik dan proses
verifikasi alat bukti dalam proses pemeriksaan acara PTUN. Kesimpulan penelitian
ini perlu menambahkan ketentuan alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (1)
huruf f dan g serta menambahkan ketentuan verifikasi keaslian alat bukti
elektronik pada Pasal 100 ayat (2).
Kata kunci: Alat Bukti; Elektronik; Pembuktian; PTUN
Sumber publikasi Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6, No. 1 (2024)
Komentar
Posting Komentar