PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MASA PERALIHAN PERUBAHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SESUAI DOMISILI MENJADI TIDAK SESUAI DOMISILI (ABSENTEE) DI WILAYAH KARAWANG
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT) DALAM MASA PERALIHAN PERUBAHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SESUAI
DOMISILI MENJADI TIDAK SESUAI DOMISILI (ABSENTEE) DI WILAYAH KARAWANG
Abdul Fathoni Fathoni
Chandra Yusuf
Mohammad Ryan Bakry
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas
Yarsi, Jakarta, Indonesia
ABSTRAK
Dalam rangka
efektifitas, pemerintah Karawang memanfaatkan tanah untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, demi tercapainya kemakmuran tersebut maka penguasaan dan
pemilikan tanah absentee tidak diperbolehkan. Sebagai salah satu Pejabat yang
berwenang untuk membuat akta yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka menjadi
penting peran PPAT terhadap peningkatan efektifitas peraturan pemerintah yang
mengatur tentang tanah absentee. Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif yang produk hukum
normatifnya didukung oleh unsur empiris dari hasil wawancara. Teknik analisis
data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan menggunakan teori dalam
menjelaskan temuan dalam penelitian dimana implementasi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dibahas dan dianalisis kemudian dikorelasikan
dengan hasil wawancara di lapangan. Tujuan penelitian untuk menganalisis
efektifitas peraturan absentee di Karawang serta peran Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang efektif terhadap masa peralihan hak kepemilikan tanah
pertanian. Pokok dalam penelitian ini yaitu pada tatanan praktek yang terjadi
di lapangan, walaupun kebijakan tersebut sudah berlaku tetapi status
kepemilikan tanah pertanian secara absentee masih banyak terjadi di daerah
Karawang. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak terjadi
praktik kepemilikan tanah Absentee serta belum efektifnya pengawasan yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Karawang. Kesimpulannya Peraturan yang
mengatur tentang kepemilikan tanah Absentee di wilayah Karawang belum berlaku
secara efektif sebagaimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor Nomor 224
Tahun 1961 jo. Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 maka perlu sinergitas antara
lembaga pemerintahan dengan Peran PPAT Karawang yang menjadi kunci terhadap
efektifitas peraturan pemerintah dalam kepemilikan tanah absentee.
Kata Kunci: Masa
Peralihan, Efektivitas, Peran PPAT
Sumber publikasi ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2
(2024)
Komentar
Posting Komentar