Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja
Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Arief Mandala Putra
Universitas Tarumanegara
Gunardi Lie
Universitas Tarumanegara
ABSTRAK
Hukum ketenagakerjaan
berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan
syarat-syarat kerja, dengan tujuan mencegah perbedaan penafsiran serta
pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang
pertama yang mengatur hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini kemudian direvisi
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja telah dikeluarkan sebagai langkah awal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sendiri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja, yang meskipun tidak dapat sepenuhnya dihindari,
seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terarah. Artikel ini
membahas tata cara pelaksanaan PHK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kata kunci: Pekerja/Buruh,
Pemutusan Hubungan Kerja, Pelanggaran Bersifat Mendesak
Sumber publikasi UNES LAW REVIEW, Vol. 7, No. 4
(2025)
Komentar
Posting Komentar