ANALISIS TINDAKAN SKIMMING DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH: PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ANALYSIS OF SKIMMING ACTIONS IN
SHARIA BANKING TRANSACTIONS: A SHARIA ECONOMIC LAW PERSPECTIVE
Reksa Jayengsari
Alfira Eka Fauziah
ABSTRAK
Teknologi informasi dan
komunikasi di industri keuangan syariah terus berkembang. Kemajuan tersebut
memungkinkan pula berkembangnya tindakan kejahatan digital salah satunya adalah
Skimming. Skimming adalah jenis kejahatan digital dimana data nasabah dicuri
secara ilegal melalui perangkat tersembunyi di ATM atau alat pembayaran
elektronik. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana transaksi skimming
terjadi dalam perbankan syariah dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif
analitis. Data berasal dari undang-undang perbankan syariah, buku hukum Islam,
laporan lembaga keuangan, dan kasus skimming yang terjadi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti keadilan,
amanah, dan perlindungan harta (?if? al-m?l) bertentangan dengan tindakan
skimming. Selain itu, tindakan ini memenuhi unsur ghasab, yang berarti
pengambilan tanpa izin, tadlis, yang berarti penipuan, dan sariqah, yang
berarti pencurian. Jika kelalaian sistem menyebabkan skimming, bank syariah bertanggung
jawab secara hukum dan moral untuk melindungi klien. Studi ini membantu
perkembangan literatur hukum ekonomi syariah tentang kejahatan siber dan
mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan sistem keamanan yang didasarkan
pada nilai-nilai Islam
Information and
communication technology in the Islamic financial industry continues to
develop. This progress also allows for the development of digital crime, one of
which is skimming. Skimming is a type of digital crime in which customer data
is stolen through hidden devices installed in ATMs or electronic payment
devices. This study aims to investigate how skimming transactions occur in
Islamic banking from the perspective of Islamic economic law. This study uses a
qualitative approach with analytical descriptive methods. The data comes from
Islamic banking laws, Islamic law books, financial institution reports, and
cases of skimming that have occurred. The results of the study demonstrate that
the principles of Islamic economic law, such as justice, trustworthiness, and
the protection of assets (?if? al-m?l), are incompatible with skimming actions.
In addition, this
action fulfills the
elements of ghasab, which means taking without permission, tadlis, which means
fraud, and sariqah, which means theft. If system negligence causes skimming,
Islamic banks are legally and morally responsible for protecting clients. This
study contributes to the development of Islamic economic law literature on
cybercrime and encourages Islamic banking to enhance its security systems by
Islamic values.
Keywords: Bank Syariah;
Hukum Ekonomi Syariah; Keamanan Digital; Maqashid Syariah; Skimming; Digital
Security, Islamic Bank; Islamic Economic Law; Maqashid Syariah; Skimming
Sumber publikasi Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam,
Vol. 5, No. 2 (2025)
Komentar
Posting Komentar