Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Menyampaikan Ulasan Atas Suatu Produk Melalui Platform Media Sosial

 

Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Menyampaikan Ulasan Atas Suatu Produk Melalui Platform Media Sosial

Daffa Rizqy Naufal

Henny Marlyna

Zahrashafa Putri Mahardika

Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

 

 

ABSTRAK

Ulasan produk di media sosial telah menjadi sumber informasi penting bagi konsumen dan berperan dalam membangun kepercayaan terhadap pelaku usaha. Namun, ulasan negatif sering memicu sengketa hukum, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam menyampaikan ulasan, dengan menyoroti hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 19 UDHR, dan ICCPR. Selain itu, Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen mengakui hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan. Berdasarkan metode doktrinal, penelitian ini menemukan adanya inkonsistensi dalam praktik hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6057 K/Pid.Sus/2022 melindungi kritik berbasis fakta, sedangkan Putusan PN Jakarta Utara Nomor 1265/Pid.Sus/2023 mempidanakan ulasan yang bernuansa penghinaan. Hasil penelitian menekankan pentingnya edukasi bagi konsumen untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta perlunya regulasi yang lebih konsisten untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi di era digital.

 

Kata Kunci: perlindungan konsumen, ulasan produk, media sosial, kebebasan berpendapat, pencemaran nama baik, UU ITE

 

 

Sumber publikasi Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 55, No. 1 (2025)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren