Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Menyampaikan Ulasan Atas Suatu Produk Melalui Platform Media Sosial
Pelindungan Hukum Bagi Konsumen
Dalam Menyampaikan Ulasan Atas Suatu Produk Melalui Platform Media Sosial
Daffa Rizqy Naufal
Henny Marlyna
Zahrashafa Putri Mahardika
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
ABSTRAK
Ulasan produk di media
sosial telah menjadi sumber informasi penting bagi konsumen dan berperan dalam
membangun kepercayaan terhadap pelaku usaha. Namun, ulasan negatif sering
memicu sengketa hukum, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi
konsumen dalam menyampaikan ulasan, dengan menyoroti hak kebebasan berpendapat
yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945, UU No.
39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 19 UDHR, dan ICCPR. Selain itu,
Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen mengakui hak konsumen untuk
menyampaikan pendapat dan keluhan. Berdasarkan metode doktrinal, penelitian ini
menemukan adanya inkonsistensi dalam praktik hukum. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 6057 K/Pid.Sus/2022 melindungi kritik berbasis fakta, sedangkan Putusan
PN Jakarta Utara Nomor 1265/Pid.Sus/2023 mempidanakan ulasan yang bernuansa
penghinaan. Hasil penelitian menekankan pentingnya edukasi bagi konsumen untuk
menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta perlunya regulasi yang
lebih konsisten untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan
reputasi di era digital.
Kata Kunci:
perlindungan konsumen, ulasan produk, media sosial, kebebasan berpendapat, pencemaran
nama baik, UU ITE
Sumber publikasi Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.
55, No. 1 (2025)
Komentar
Posting Komentar