ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR MINORITAS STUDI KASUS:POSA
ANALISIS
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI INVESTOR MINORITAS STUDI KASUS:POSA
Hasna
Kharimah Septiana
Hukum
Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa apakah
perlindungan hukum bagi investor terkait dengan praktik tindakan manipulasi
pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI dan KPEI serta dampak dari
tindakan manipulasi pasar dan bagaimana pertanggungjawaban yang akan dikenakan
kepada pelaku. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis
normatif. Sifat yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder
atau dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang menjadi
acuan penelitian, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana
manipulasi pasar di bidang pasar modal. Studi kasus dalam penelitian ini adalah
dugaan kasus manipulasi pasar yang dilakukan oleh PT Bliss Properti Indonesia
Tbk (POSA) terjadi pada tanggal 10 Mei 2019, diduga melakukan tindakan
memanipulasi pasar sehingga adanya fluktuasi drastis yaitu pergerakan harga
saham di luar kebiasaan dan tanpa disertai fundamental yang jelas dari
perusahaan, diduga perdagangan ini tidak wajar sehingga merugikan salah satu
investor.
Kata Kunci:
Pasar Modal, Tindak Pidana Manipulasi Pasar, Dan
Perlindungan Hukum
Sumber:
Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol. 5. No. 2 Maret 2021
Komentar
Posting Komentar