ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA

 

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA

Hamzah Pai’pin, Sufirman Rahman & Salle

Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan yuridis ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdatadan putusan  gugatan  tidak  dapat  diterima.Penelitian  ini  merupakan Penelitian  ini  merupakan penelitian hukum normative.Hasil penelitian bahwa ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdata, tidak diatur secara rigit dalam suatu peraturan perundang-undangan melainkan suatu ketentuan yang berkembang dalam praktek penyelesaian sengketa di pengadilan sebagai bentuk penerjemahan hakim-hakim terdahulu sebagai bentuk derivasi asas-asas hukum acara. Putusan gugatan tidak dapat diterima pada prinsipnya sama dengan putusan-putusan yang lain, yakni mempunyai kekuatan mengikat, dan hanya batal apabila dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi, namun demikian berimplikasi hukum pada beberapa hal, yakni:  terkait nebis  in  idem,  batasan  minimal  banding  yang  hanya  diajukan  sekali,  yang  artinya  ada kevakuman hukum dari dua permasalahan ini, yakni gugatan baru dengan perkara yang sama yang telah diputus menjadi nebis atau tidak.

Kata Kunci: Putusan; Hakim; Gugatan

 

Sumber:

Journal of Lex Generalis (JLS)

Volume 3, Nomor 4, April 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren