ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA
ANALISIS
YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT
DITERIMA
Hamzah
Pai’pin, Sufirman Rahman & Salle
Magister
Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
ABSTRAK
Tujuan penelitian menganalisis kedudukan yuridis
ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdatadan putusan gugatan
tidak dapat diterima.Penelitian ini
merupakan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative.Hasil
penelitian bahwa ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdata,
tidak diatur secara rigit dalam suatu peraturan perundang-undangan melainkan
suatu ketentuan yang berkembang dalam praktek penyelesaian sengketa di
pengadilan sebagai bentuk penerjemahan hakim-hakim terdahulu sebagai bentuk
derivasi asas-asas hukum acara. Putusan gugatan tidak dapat diterima pada
prinsipnya sama dengan putusan-putusan yang lain, yakni mempunyai kekuatan
mengikat, dan hanya batal apabila dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi,
namun demikian berimplikasi hukum pada beberapa hal, yakni: terkait nebis
in idem, batasan
minimal banding yang
hanya diajukan sekali,
yang artinya ada kevakuman hukum dari dua permasalahan
ini, yakni gugatan baru dengan perkara yang sama yang telah diputus menjadi
nebis atau tidak.
Kata Kunci: Putusan; Hakim; Gugatan
Sumber:
Journal of Lex Generalis (JLS)
Volume 3, Nomor 4, April 2022
Komentar
Posting Komentar