ANALISIS KASUS PEMERASAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PADA SOSIAL MEDIA

 

ANALISIS KASUS PEMERASAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PADA SOSIAL MEDIA

Sinta Nuriyah, Wiwik Afifah

Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Abstrak

Teknologi  telah  mempermudah  untuk  mendapatkan  informasi  yang  kita  butuhkan  yaitu kemajuan.  Namun  kemajuan  teknologi  juga dimanfaatkan  sebagai  peluang  bagi  kejahatan dunia maya dalam perkembangannya. Seperti munculnya kasus pencemaran nama baik, kasus ujaran  kebencian,  kasus  hoax  ,  kasus  penipuan  yang  berpura-pura  menjadi  jual  beli  online, kasus  prostitusi  online,  dan  kasus  cybercrime  lainnya,  dimanakah  saat  ini,  penyalahgunaan media  sosial  memudahkan  penyebaran  cybercrime  di  dunia  maya?  Lebih  dari  setengahnya buruk  orang  pada  tahun  2018  berasal  dari  media  sosial,  khususnya  Facebook  dan  Twitter. Menurut  temuan  penelitian,  penyalahgunaan  media  sosial  terus  berkontribusi  terhadap penyebaran kejahatan dunia maya hingga saat ini. Mayoritas dari mereka yang terlibat dalam kejahatan  dunia  maya  di  media  sosial,  baik  secara  sengaja  atau  tidak  sengaja  akan  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

Kata Kunci: Kasus, Cybercrime, Media Sosial

 

Sumber:

Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance

Vol. 2 No. 3 September –Desember 2022

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh E-Marketing Mix UMKM Kuliner Malang terhadap Minat Beli Generasi Millenial pada Start-Up Food Delivery Onlinedi Masa Pandemi

GAMBARAN BOUNDING ATTACHMENT PADA IBU MENYUSUI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS ANDONGSARI KABUPATEN JEMBER

Analisis Pengaruh Pariwisata Budaya Terhadap Pelestarian Suku Osing di Desa Wisata Kemiren