Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Badan Pengawas terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi di Indonesia
Peran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Badan Pengawas terhadap Fenomena Gagal
Bayar Polis Asuransi di Indonesia
Rinitami Njatrijani
Putri Ayu Sutrisno
Cantika Assyifani Primastito
Fakultas Hukum, Universitas
Diponegoro, Indonesia
Abstrak
Fenomena gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan-perusahaan asuransi
marak terjadi di Indonesia, salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara
yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan
mengkaji faktor penyebab terjadinya gagal bayar polis asuransi di Indonesia,
dan untuk menganalisis peran OJK sebagai badan pengawas kegiatan perasuransian,
serta upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif
analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal perusahaan dan lemahnya
pengawasan dari lembaga pengawas OJK menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena
gagal bayar pada perusahaan asuransi. OJK melakukan pengawasan langsung dan
tidak langsung terhadap perusahaan asuransi secara berkala. Upaya pemerintah
menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya melalui program
restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya dan diikuti pengalihan aset-aset
PT.Asuransi Jiwasraya kepada PT.IFG Life sebagai debitur baru. Proses
pengalihan polis Jiwasraya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap
Pengumuman, tahap Sosialisasi, dan tahap Closing. Ditemukannya faktor pendorong
tersebut dapat dilakukan pencegahan gagal bayar pada perusahaan asuransi, serta
dapat memperbaiki kelemahan pengawasan OJK, dan dapat membantu upaya
penyelamatan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.
Kata kunci: Peran OJK, Restrukturisasi; Polis; Asuransi; Jiwasraya
Sumber publikasi Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6, No. 2 (2024)
Komentar
Posting Komentar